INFORMASI PPDB ONLINE TAHUN 2014
selamat pagi teman" semua,,
ini diary_ardian mau bagi-bagi informasi tentang pendaftaran online peserta didik baru di SMK NEGERI 1 JEPARA, singkat kata langsung saja di klik saja scrollnya :)
selamat pagi teman" semua,,
ini diary_ardian mau bagi-bagi informasi tentang pendaftaran online peserta didik baru di SMK NEGERI 1 JEPARA, singkat kata langsung saja di klik saja scrollnya :)
Panitia Penerimaan
Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMK Negeri 1 Jepara Tahun Pelajaran 2014/
2015 menyampaikan informasi sebagai berikut :
A. Pelaksanaan Pendaftaran
- Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2014/2015 dilaksanakan dengan sistem On Line dan/atau Manual Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Juni 2014 - 28 Juni 2014
- Bagi pendaftar SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian.
- PPDB dengan sistem manual, setiap peserta didik hanya dapat mendaftarkan pada satu sekolah/madrasah
- Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com.
- Setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran dan melakukan pemilihan sekolah, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
- Dengan membawa berkas kelengkapan pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran yang terdiri dari yaitu SKHUN asli/ surat keterangan tentang Nilai Ujian Nasional dari sekolah, Foto Copy Ijazah setingkat di bawahnya dan Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar dan surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari Puskesmas/Dokter pemerintah, calon peserta didik datang pada salah satu sekolah yang dipilih, untuk melakukan verifikasi pendaftaran
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Setelah diproses verifikasi pendaftaran, calon peserta didik akan menerima Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran
- Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran akan digunakan untuk proses Daftar Ulang jika calon peserta didik diterima pada sekolah pilihannya.
- Tanda bukti pendafataran disimpan calon peserta didik yang akan digunakan sebagai: Tanda bukti daftar ulang apabila diterima. Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10% dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
- Calon pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Jepara atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2013/2014 harus melaporkan ke Panitia PPDB Kab. Jepara (Subag. Renval Dinas Dikpora) untuk mendapatkan kode verifikasi sebagai dasar untuk pendaftaran.
- Proses pencabutan pendaftaran bagi siswa yang ingin pindah sekolah atau kompetensi keahlian, akan di proses oleh Panitia PPDB Kabupaten sehari sebelum tanggal penutupan maksimal 2 kali.
- Batas waktu verifikasi siswa yang sudah mendaftar paling lambat hari terakhir pendaftaran pukul 12.00 WIB.
5. Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem manual dilaksanakan sebagai berikut:
- Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah/madrasah dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, yaitu SKHUN asli/Surat Keterangan Asli tentang Nilai Ujian Nasional, Foto Copy Ijazah setingkat di bawahnya dan Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar, dan surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari Puskesmas/Dokter pemerintah
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai: Tanda bukti daftar ulang apabila diterima. Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik/siswa yang berasal dari Kabupaten Jepara.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya
B. Syarat pendaftaran :
- Membayar biaya pendaftaran Rp 25.000,-
- Kelengkapan berkas:
- SKHUN asli/Surat Keterangan Asli tentang Nilai Ujian Nasional,
- Foto Copy Ijazah setingkat di bawahnya,
- Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar,
- Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari Puskesmas/Dokter pemerintah
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi
bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi
yang memiliki.